UIN SATU TULUNGAGUNG

Articles

Nomenklatur S3 Studi Islam Interdisipliner Menjadi Studi Islam

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1664 tahun 2019, tentang penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Menetapkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tentang penyesuaian Nomenklatur Program Studi  Pada Institut Agama Islam Negeri Tulungagung:

  • Pertama, mengubah nama Program Doktor Studi Islam Interdisipliner Menjadi Program Doktor Studi Islam.

Kedua, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung harus melaporkan dan melakukan re-akreditasi terhadap Progam Studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), setelah penyesuaian nomenklatur Program Studi.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal yang sudah di tetapkan yakni 22 Maret 2019.

Informasi selengkapnya bisa di unduh Disini.

Pengumuman Hasil SPMB Jalur MANDIRI Tahun Akademik 2012/2013

Nama-nama yang tercantum dalam daftar Lampiran Keputusan ini dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Jalur MANDIRI STAIN Tulungagung Tahun Akademik 2012/2013. Bagi Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus SPMB Jalur MANDIRI apabila pada batas waktu yang ditentukan tidak melaksanakan herregistrasi, maka dinyatakan gugur. Daftar Nama peserta tes SPMB MANDIRI yang dinyatakan lulus bisa di DOWNLOAD di sini.

Pengumuman Hasil SPMB PTAIN jalur Reguler (Non Bidik Misi) Tahun 2012

Bagi peserta yang lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTAIN jalur Reguler (Non Bidik misi) Tahun 2012 harap melakukan herregistrasi ke STAIN Tulungagung (Bagian Akademik Kemahasiswaan) pada tanggal 13 s/d 20 Juli 2012 dengan ketentuan :

  1. Mengisi formulir daftar ulang
  2. Menyerahkan Fotokopi Ijazah yang sudah di legalisir 2 lembar
  3. Menyerahkan Pas Foto hitam putih 3x4 cm 3 lembar
  4. Menyerahkan Pas Foto berwarna latar belakanng merah 3x4 cm 3 lembar

Daftar peserta yang lolos SPMB PTAIN Jalur Reguler bisa di download di sini.

Pengumuman Hasil SPMB PTAIN Program Bidik Misi Tahun 2012

Ketentuan Bidik Misi 2012

Diumumkan kepada calon penerima beasiswa Bidik Misi STAIN Tulungagung bahwa ketentuan teknis  dan herregistrasi dll adalah sbb:

1. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Bidik Misi 2012 (daftar peserta lulus bisa di download di sini) harap melakukan herregristrasi ke STAIN Tulungagung (Bagian Akademik Kemahasiswaan) pada tanggal 13-20 Juli 2012 dengan ketentuan:

a.  Mengisi formulir herregristrasi;

b.  Menyerahkan Foto kopi Ijazah yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar;

c.   Menyerahkan pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

d.   Menyerahkan pas foto berwarna latar belakang merah 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

2. Peserta yang Lulus Bidik Misi dimohon untuk hadir bersama orang tua/Wali pada hari Senin, 16 Juli 2012 jam 09.30 WIB tempat di Gedung Rektorat Lantai 3 untuk mendapatkan pengarahan.

3. Peserta yang lulus Bidik Misi dan tidak melakukan herregristrasi sampai dengan tanggal 20 Juli 2012, dinyatakan mengundurkan diri.

4. Peserta yang Tidak Lulus Bidik Misi dimohon hadir pada hari Senin, 16 Juli 2012 jam 13.00 WIB tempat di Gedung Rektorat Lantai 3 untuk mendapatkan pengarahan.(daftar peserta lihat di sini)

5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Bidik Misi dapat diterima tanpa tes pada jalur SPMB PTAIN Reguler di STAIN Tulungagung sesuai dengan pilihan program studi masing-masing.(daftar peserta lihat di sini)

6. Peserta yang tidak lulus Bidik Misi dan berminat memilih program studi Mu’amalah, Ahwal Syakhsiyah, Tafsir Hadits, Aqidah Filsafat, dan Tasawuf Psikoterapi berhak diprioritaskan mendapat beasiswa di STAIN Tulungagung maksimal 8 semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kuota sebagai berikut;

a. Program studi Mu’amalah 15 orang

b. Program studi Ahwal Syakhsiyah 10 orang

c.  Program studi Tafsir Hadits 20 orang

d.  Program studi Aqidah Filsafat 20 orang

e.  Program studi Tasaeuf Psikoterapi 20 orang

7. Peserta yang berminat sebagaimana pada diktum 6, harus menunjukkan kartu ujian SPMB PTAIN Jalur Bidik Misi kepada petugas Pendaftaran dan melakukan herregristrasi sebagaimana ketentuan yang terdapat pada diktum 1, dan kuota tersebut akan habis, jika sudah terpenuhi.